Dua Kurir Beserta
Pemakainya Diciduk Sat Res Narkoba Polres Banjar
4 tersangka tengah diperiksa Sat Res Narkoba Polres Banjar |
Karena, kata dia, dari empat ter- sangka yang tertangkap saat operasi itu, dua diantanya merupakan kurir yang sering mengirim ganjar ke wilayah hukumnya.
“Kota Banjar sudah bukan tempat transit lagi. Namun jadi tujuan peredaran narkoba,” Demikian tutur tersangka kepada penyidik resnarkoba Polres Banjar. Empat orang tersangka yang tertangkap itu masing-masing berinisial SW (25) dan HI (23) warga Pamarican, DS (43) warga Tasik dan AS (34) warga Bekasi. Dari para tersangka itu pihaknya mengamankan barang bukti daun ganja kering seperempat kilogram serta sabu-sabu seberat 6,39 gram.Para tersangka, tambah Cecep, dijerat pasal 111 dan 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Karena perbuatannya ke empat
orang tersangka harus mendekam minimal selama empat tahun kurungan penjara,”
bebernya. SW dan
HI ditangkap saat berada di warung di Jalan Raya Pangandaran Kelurahan
Pataruman. Sedangkan tersangka DS dan AS diciduk saat berada di sebuah hotel di
Lingkungan Parunglesang.
0 komentar:
Posting Komentar