Selasa, 10 Desember 2013

Polres Banjar Menggagalkan beredarnya Ganja dan Sabu-sabu di wilayah Kota Banjar

Dua Kurir Beserta Pemakainya Diciduk Sat Res Narkoba Polres Banjar

4 tersangka tengah diperiksa Sat Res Narkoba Polres Banjar
Peredaran narkoba jenis ganja berhasil diantisipasi Polresta Banjar melalui Operasi Antik. Kapolresta Banjar AKBP Asep Saepudin SIK melalui Kasat Narkoba Ipda Cecep Edi Sulaeman mengatakan, saat ini wilayah hukumnya ini sudah menjadi tujuan peredaran narkoba.

Karena, kata dia, dari empat ter- sangka yang tertangkap saat operasi itu, dua diantanya merupakan kurir yang sering mengirim ganjar ke wilayah hukumnya.

“Kota Banjar sudah bukan tempat transit lagi. Namun jadi tujuan peredaran narkoba,” Demikian tutur tersangka kepada penyidik resnarkoba Polres Banjar. Empat orang tersangka yang tertangkap itu masing-masing berinisial SW (25) dan HI (23) warga Pamarican, DS (43) warga Tasik dan AS (34) warga Bekasi. Dari para tersangka itu pihaknya mengamankan barang bukti daun ganja kering seperempat kilogram serta sabu-sabu seberat 6,39 gram.Para tersangka, tambah Cecep, dijerat pasal 111 dan 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Karena perbuatannya ke empat orang tersangka harus mendekam minimal selama empat tahun kurungan penjara,” bebernya. SW dan HI ditangkap saat berada di warung di Jalan Raya Pangandaran Kelurahan Pataruman. Sedangkan tersangka DS dan AS diciduk saat berada di sebuah hotel di Lingkungan Parunglesang.

0 komentar:

Posting Komentar